Selasa, 01 Maret 2011

Chit chat about the cheater "Gayus Tambunan"

Pegawai negeri sipil dari Ditjen Pajak Gayus Halomoan P Tambunan diputus bebas oleh PN Tangerang terkait kasus penggelapan dana sebesar Rp 25 miliar. Namun pihak kejaksaan tetap akan mengajukan kasasi terkait putusan tersebut.


Berikut kronologi kasus terdakwa Gayus:

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terdakwa Gayus Halomoan P Tambunan dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh tim penyidik Mabes Polri.

Kemudian pihak Kejagung menunjuk 4 jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan tersebut. Mereka adalah Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia dan Ika Syafitri. Berkas perkara tersebut dikirim pada 7 Oktober 2009.

Di dalam SPDP, tersangka Gayus diduga melakukan money laundring, tindak pidana korupsi dan penggelapan. Analisa yang dibangun oleh Jaksa Peneliti melihat pada status Gayus yang merupakan seorang PNS pada Direktorat Keberatan dan Banding Dirjen Pajak kecil kemungkinan memiliki dana atau uang sejumlah Rp 25 Miliar pada Bank Panin, Jakarta.

Setelah Jaksa Peneliti menelusuri alat bukti perkara yang terdiri dari saksi-saksi, keterangan tersangka dari dokumen-dokumen dan barang bukti, ternyata berkas tersebut belum lengkap.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sudah menjalankan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2011 yang memerintahkan agar penegak hukum mempercepat penanganan kasus mafia pajak Gayus Tambunan.

Ada tiga indikator menurut Jaksa Agung Basrief Arief yang membuktikan bahwa pihaknya sudah melaksanakan instruksi presiden tersebut.

"Kami memberikan setiap perkembangan dalam penanganan perkara Gayus. Kemarin saya sudah laporkan, diantaranya perkembangan terkait perkara Gayus sendiri," ujar Basrief di Kejagung, Jumat (25/2/2011).

Basrief menjelaskan, terkait perkara Gayus yang sebesar Rp28 miliar dan Rp74 miliar, pihaknya tengah mengupayakan untuk membuktikan adanya suap dalam perkara itu, bukan hanya gratifikasi. Berkas perkara yang sebelumnya sudah dilimpahkan ke Kejagung dikembalikan lagi ke penyidik Polri dengan petunjuk penyidik mengungkap adanya penyuapan.

"Yang kedua yaitu soal Jaksa CS (Cirus Sinaga), saya sudah memberikan izin kepada Polri untuk memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka," tandasnya. Cirus Sinaga bersama Gayus Tambunan dijadikan tersangka terkait dugaan pembocoran rencana penuntutan terhadap Gayus di PN Tangerang.

Sedangkan yang ketiga, lanjut Basrief, yaitu terkait penerimaan berkas dugaan suap Gayus ke oknum pejaga rutan Mako Brimob termasuk Karutannya agar bisa keluar dari tahanan. Berkas itu saat ini masih diteliti di Jampidum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar